Habarbalangan — Surutnya aliran sungai akibat musim kemarau di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, dimanfaatkan sejumlah warga untuk mencoba peruntungan dengan mendulang emas secara tradisional.
Aktivitas warga tersebut kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, sejumlah warga terlihat berada di aliran sungai yang dangkal sambil melakukan aktivitas pendulangan. Bahkan, muncul candaan mengenai hasil emas yang disebut-sebut bisa mencapai belasan gram hingga kilogram.
Kepala Desa Sungai Tabuk, Parhan, membenarkan bahwa warga yang terlihat dalam video merupakan masyarakat setempat. Namun, ia memastikan kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan dalam skala besar.
Menurutnya, warga memanfaatkan kondisi air sungai yang sedang surut untuk mengisi waktu sekaligus mencoba mendapatkan tambahan penghasilan. Ketika musim hujan tiba dan kondisi sungai kembali normal, masyarakat akan kembali menjalankan pekerjaan utama mereka.
Meski dilakukan secara sederhana dan bersifat musiman, Parhan mengakui aktivitas pendulangan tersebut tetap memiliki persoalan dari sisi aturan. Pemerintah desa pun memahami apabila aparat melakukan penertiban terhadap kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti video yang viral, Polsek Lampihong turun langsung ke lokasi pada Rabu (7/10/2026) untuk mengecek kondisi sebenarnya. Kapolsek Lampihong Ipda Zaidi menyatakan bahwa memang ditemukan aktivitas pencarian emas oleh warga, tetapi informasi mengenai temuan emas hingga 17 gram tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Zaidi menjelaskan, benda yang dalam video disebut sebagai emas diduga merupakan bagian atau patahan perhiasan yang telah berbentuk jadi. Benda tersebut bukan hasil pemisahan butiran emas murni dari material sungai sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
“Fakta yang ada, di sini memang ada aktivitas pencarian emas, tapi bukan dalam penambangan yang besar. Untuk penemuan emas yang infonya mencapai 17 gram atau yang lebih banyak itu tidak benar adanya,” tegas Zaidi.
Ia menambahkan, penggunaan peralatan sederhana dalam aktivitas pendulangan tidak serta-merta membuat kegiatan tersebut diperbolehkan. Penambangan tanpa izin tetap termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Lampihong bersama pemerintah desa kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Warga diminta menghentikan aktivitas pendulangan di kawasan tersebut karena selain tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mencemari aliran sungai.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Setiap kabar, terutama yang berkaitan dengan temuan emas dalam jumlah besar, perlu diperiksa terlebih dahulu kebenarannya sebelum disebarluaskan.
“Sebagai warga masyarakat ya harus lebih memilah berita-berita yang sedang beredar di medsos. Dicari dulu kebenaran beritanya,” pungkas Zaidi.












