Connect with us

habarbalangan

Kasus Dana Perseroda, Jaksa Sebut Dalil Reza Arpiansyah Tidak Berdasar Fakta

Published

on

Banjarmasin, Habarbalangan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menolak dalil pembelaan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Senin (22/9/2025).

Dalam pledoinya, Reza mengaku hanya menjalankan perintah pemegang saham dan menyebut adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai “komitmen fee” yang diklaim diminta Bupati melalui Komisaris (Sekda). Ia juga menuding sebagian dana disalurkan ke perusahaan yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Namun, JPU menegaskan klaim tersebut tidak didukung bukti maupun keterangan saksi. “Dalil terdakwa terkait aliran dana adalah alasan mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH.

JPU menambahkan, berdasarkan keterangan saksi bank dan ahli, seluruh pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan Reza sebagai direktur. Karena itu, seluruh dalil pembelaan terdakwa, termasuk tudingan ke Bupati dan keluarganya, dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan harus dikesampingkan.

Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending