Connect with us

habarbalangan

Eks Direktur PT ADCL Divonis 8 Tahun Penjara

Published

on

BANJARMASIN, Habarbalangan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) atau Perseroda, Reza Arpiansyah, Kamis (2/10/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto yang didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry menyatakan Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara empat tahun,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Syahrani, juga menyampaikan hal serupa dan akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.

Perkara ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL, yang sebagian dana dialihkan dan digunakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun seizin komisaris. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp18,6 miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending