Pengedar Sabu di Lampihong Dibekuk Polisi

Habarbalangan – Malam di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, mendadak berubah tegang pada Jumat, 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA. Saat warga kebanyakan sudah beristirahat, tim Satresnarkoba Polres Balangan justru bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya peredaran sabu yang meresahkan.

Informasi itu mengarah pada seorang pria berinisial Y alias D (45). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli untuk memastikan dugaan tersebut. Y alias D menyetujui transaksi dan datang ke lokasi yang sudah disepakati.

Setibanya pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari kantong belakang celananya, petugas menemukan kotak rokok hitam merk Dji Sam Soe berisi delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening yang didalamnya terdapat sabu. Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa barang haram itu memiliki berat kotor 2,83 gram dan berat bersih 1,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, mengatakan bahwa pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

“Pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Alif.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, dan berharap kerja sama semacam ini terus berlanjut untuk menekan peredaran narkoba di Balangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *