Habarbalangan – Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pencabutan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong perbaikan pelayanan air bersih di daerah.
Apresiasi itu disampaikan Supianor dalam rapat kerja Komisi III DPRD Balangan bersama PDAM. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, M. Roji, menyampaikan secara langsung informasi pencabutan Perbup Nomor 63 Tahun 2019.
Supianor menilai, pencabutan aturan tersebut penting agar PDAM tidak lagi terhambat oleh regulasi yang membatasi ruang gerak dalam menjalankan pelayanan publik. Dengan berkurangnya kendala regulasi, PDAM diharapkan dapat lebih leluasa melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat.
“Tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka. Diharapkan dengan dicabutnya Perbup tersebut, regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Supianor juga menyinggung berbagai keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum optimal. Ia menyebut DPRD Balangan telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat kerja Komisi III dengan memanggil pihak PDAM untuk memberikan penjelasan atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja Komisi III dengan PDAM untuk menjelaskan isu yang beredar di masyarakat Balangan,” jelasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Balangan turut mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sejak tahun 2024 hingga 2026, namun hingga kini belum terealisasi. Supianor menegaskan, hal tersebut menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan air bersih.
“Kami sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat, dana tersebut dikemanakan sehingga pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Melalui pencabutan regulasi dan pengawasan berkelanjutan, DPRD Balangan berharap pelayanan air bersih di daerah dapat segera dibenahi dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
















