Habarbalangan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas mengamankan sepasang suami istri yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WD (28) dan YN (23). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas target operasi berinisial WD. Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati WD bersama YN tengah mengambil sesuatu dari tempat sampah. Ketika hendak diamankan, YN sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa setempat, petugas menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7,14 gram.
“Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Eko Budi Mulyono Kasat Resnarkoba Polres Balangan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok serta peran keduanya dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.












