DIY, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang akan didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Dalam rangka pembekalan, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, memberikan materi penguatan komunikasi publik di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (04/02/2026).
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.
Program KKNP-PTLP diikuti 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok dan disebar ke Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada restorasi data pertanahan terdampak bencana hidrometeorologi. Kegiatan berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026.
Bagas menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak membatalkan sertipikat lama. Sertipikat yang diterbitkan sebelumnya tetap sah dan diakui secara hukum, namun perlu diintegrasikan ke sistem digital agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Selain pembekalan komunikasi, kegiatan juga menghadirkan pegawai Biro Humas dan Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa, yang memaparkan panduan teknis diseminasi komunikasi publik dan pemanfaatan media sosial. Hasil kerja lapangan nantinya akan ditampilkan dalam bentuk konten komunikasi untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap program tersebut. (Adv)















