Paringin – DPRD Kabupaten Balangan terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah konkret untuk menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, Minggu (1/3/26).
Anggota DPRD Balangan, Faturrahman, mengatakan Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum penting dalam penyediaan fasilitas, perlindungan, serta kesempatan yang sama di berbagai sektor kehidupan.
Menurutnya, regulasi ini tidak boleh berhenti sebatas aturan tertulis, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas.
“Harapannya Raperda ini benar-benar dirasakan dampaknya, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” ujarnya.
Faturrahman juga menyoroti masih adanya tantangan di lapangan, terutama terkait pendataan penyandang disabilitas. Ia menyebut masih ditemukan keluarga yang menutup-nutupi kondisi anggota keluarganya, sehingga data belum sepenuhnya akurat.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penyaluran layanan dan perlindungan yang diberikan pemerintah daerah.
Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan serta layanan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan menghargai keberadaan penyandang disabilitas.
“Setiap warga memiliki hak yang sama. Raperda ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan kesetaraan tersebut,” pungkasnya.















