BALANGAN, Habarbalangan.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) progres calon Desa Maladministrasi di Kecamatan Awayan, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Pulantan, Desa Ambakiang, dan Desa Putat Basiun.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Renny Yudisthesia, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek pelayanan publik dan administrasi.
Ia menjelaskan, pada Semester I Tahun 2026 ditargetkan 25 desa di Kabupaten Balangan masuk kategori Desa Maladministrasi. Target tersebut merupakan tindak lanjut capaian 2025, di mana 10 desa telah ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Monitoring ini untuk melihat kesiapan dan progres desa dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan, sekaligus memberikan pendampingan agar sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat diperbaiki,” ujar Renny.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Awayan, Murdiansyah, menyampaikan hasil monitoring menunjukkan adanya perkembangan di ketiga desa tersebut. “Beberapa catatan dari tim akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah desa untuk melengkapi kriteria yang masih perlu dibenahi,” katanya, seraya menambahkan pihak kecamatan akan terus melakukan pendampingan agar kualitas administrasi dan pelayanan publik meningkat secara berkelanjutan.












