JAKARTA, habarbalangan.com – Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status hak atas tanahnya menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebutkan bahwa peningkatan status tersebut dimungkinkan jika syarat administratif dan teknis terpenuhi. “Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Sementara Hak Milik bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun, tidak semua HGB bisa langsung ditingkatkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain status HGB masih berlaku, berada di atas tanah negara, sesuai peruntukan ruang, serta pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk proses pengajuan, pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB, izin bangunan, serta bukti pembayaran BPHTB jika diperlukan. Masyarakat disarankan berkonsultasi ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan. (Adv)















