PALU, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah menjaga ketahanan pangan di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil.
Dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026), Nusron menyebut alih fungsi lahan sawah dibatasi maksimal 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi. “Dalam situasi dunia saat ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan mayoritas lahan sawah tetap terjaga guna menjamin ketersediaan pangan nasional. Pembatasan tersebut juga merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang mengatur perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Realisasi Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen, sehingga masih jauh dari target nasional.
Selain membahas kebijakan tersebut, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai upaya penguatan legalitas aset pemerintah daerah. (Adv)















