habarbalangan
Pemkab Balangan Apresiasi Jajaran Kejari Balangan Atas Pengembalian Keuangan Negara Rp.3,5 Miliar
📷:Sekda Kabupaten Balangan Sutikno (keempat dari kanan) secara simbolis saat menerima uang kerugian dari Kejari Balangan, Rabu (5/6/2024).
Habar Balangan – Paringin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan mengapresiasi jajaran Kejari Balangan atas pengembalian keuangan negara sebesar Rp3,563,542,223 miliar dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Sutikno di Balangan, Rabu, sangat mengapresiasi jajaran Kejari Balangan terkait pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak.
“Kami sangat mengapresiasi momen yang paling berharga bagi pemda ini, sebab nilainya yang sangat banyak ini telah kembali,” kata Sutikno di Balangan, Rabu (5/6/2024).
Menurut Sutikno ini adalah bagian dari prosedur hukum, yang mana tanggung jawab akhir yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara.
Selain itu Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran atas pengembalian kerugian keuangan negara ini.
Sekda juga berpesan apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat ini selalu dihadapi risiko dan hukum juga menyertai, makanya harus berupaya melaksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik juga.
Sementara itu Kajari Balangan Fajar Gurindro mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,563,542,223 miliar, dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan pada APBD tahun anggaran 2019-2020.
Fajar menyebutkan awalnya hasil putusan sidang pertama, terpidana ini divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah yaitu hanya satu tahun enam bulan.
“Proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024,” sebut Fajar.
Menurut Fajar saat ini kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yaitu Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Yang mana hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar serta denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel bahwa itu merupakan kerugian negara. Karena dalam proses pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur.
Diketahui terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MC Balangan)
-
habarbalangan2 tahun ago
Banyak Keluhan, Bupati Sidak RSUD Balangan
-
habarbalangan2 tahun ago
Peringati Hari Pahlawan, Sekolah Alam Al Tamar Edutrip Jejak Sejarah di Balangan
-
habarbalangan4 bulan ago
Forum LLAJ Dishub Balangan, Bahas Portal Hingga Lampu Merah
-
habarbalangan2 tahun ago
Komplotan Pencuri Motor Tertangkap, Ada Spesialis STNK dan Notice Pajak Palsu
-
habarbalangan2 tahun ago
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba Balangan
-
habarbalangan2 tahun ago
Lima Rumah di Dahai Rusak Diterjang Peti Kemas
-
habarbalangan5 bulan ago
Komitmen Pemkab Balangan, 47 Ahli Waris Terima Santunan Sebesar 42 Juta dari JKM BPJS Ketenagakerjaan
-
habarbalangan2 tahun ago
Belasan Halte di Balangan Termakan Usia dan Mulai Rusak
-
habarbalangan2 tahun ago
Komisi 3 DPRD Balangan Tinjau Jalan Rusak di Desa Binuang Santang Kecamatan Halong
-
habarbalangan2 tahun ago
Dua Armada Truck Semen Conch Terperosok di Gunung Pandau
-
habarbalangan2 tahun ago
Aktivitas Penyalahgunaan Narkoba Masih Terjadi di Balangan