habarbalangan
Tanazul Mina Beri Kemudahan bagi Jemaah Haji Lansia

Paringin, Habar Balangan – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Rahmadi, menyatakan untuk mengurangi kepadatan di area Mina sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah yang sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, pendamping, serta petugas yang mengurus jemaah, pemerintah memberikan keringanan berupa kebijakan tanazul (kemudahan) meninggalkan mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
“Kebijakan ini berdasarkan hasil keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024. Jemaah yang masuk kategori udzur, seperti sakit, lansia, berisiko tinggi, atau disabilitas, dapat meninggalkan mabit di Mina tanpa dikenakan dam. Hajinya tetap sah,” ujar Rahmadi, Senin (2/12/2024).
Ia menjelaskan kebijakan tanazul ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah haji selama menjalankan ibadahnya.
“Ini bukan hanya soal mengurangi kepadatan di Mina, tetapi juga memberikan kesempatan bagi jemaah udzur untuk melaksanakan haji dengan lebih nyaman tanpa merasa terbebani kondisi fisik yang tidak memungkinkan,” tambahnya.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, berkomitmen untuk menyosialisasikan tanazul Mina sedini mungkin kepada para jemaah.
“Kebijakan ini akan dimasukkan dalam materi bimbingan manasik haji, agar jemaah paham sejak awal bahwa ada kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi khusus,”imbuhnya.
Selain itu,ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pihak Arab Saudi.
“Kerja sama yang baik diperlukan untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan tanazul Mina. Pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Rahmadi mengimbau kepada para calon jemaah haji untuk memahami kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran ibadah haji.
“Bagi jemaah yang merasa masuk kategori udzur, jangan ragu untuk memanfaatkan kebijakan ini. Tentu saja, tetap mengikuti arahan petugas dan bimbingan yang diberikan,” ujarnya.
Kebijakan tanazul Mina diharapkan menjadi solusi atas tantangan pelaksanaan mabit di Mina yang kerap dihadapi oleh jemaah dengan kondisi khusus. Dengan langkah ini, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, terutama mereka yang memerlukan perhatian khusus.
“Pemerintah dan petugas haji akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Semoga kebijakan ini menjadi bagian dari kemaslahatan bersama,”tambahnya.(MC Balangan)
-
habarbalangan2 bulan ago
Saka Wira Kartika Koramil 1001-05/Lampihong Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Cuti Bersama
-
habarbalangan2 bulan ago
Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029
-
habarbalangan3 bulan ago
Ancaman Penyalahgunaan Kekuasaan dalam RKUHAP, Pakar Hukum Beri Peringatan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Tren Nilai Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan Melesat
-
habarbalangan3 bulan ago
Isi Panel Diskusi dalam Asia Land Forum 2025, Dirjen Penataan Agraria: Kolaborasi Lintas Sektoral Kunci Keberhasilan Reforma Agraria
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Serahkan Sertipikat di Kudus, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Publikasi Perkembangan Nilai IKPA Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Menunjukkan Tren Positif
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana
-
HABAR DPRD BALANGAN3 bulan ago
Bupati Abdul Hadi Sampaikan Visi-Misi 2025-2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan