Connect with us

habarbalangan

Retribusi Parkir Balangan Expo 2025 Masuk Kas Daerah, Jukir Dapat Bagian 60 Persen

Published

on

Paringin, habarbalangan.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Musa Abdullah, menyatakan bahwa retribusi parkir insidentil selama pelaksanaan Balangan Expo 2025 telah disetor ke kas daerah dan dibagi dengan para juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi kegiatan.

“Sebelum pelaksanaan expo, kami telah mengadakan rapat bersama pengelola parkir di tiap titik yang disepakati. Semua pengaturan sudah disusun sebelumnya,” ujar Musa Abdullah di Paringin, Kamis (17/4/2025).

Tarif parkir selama acara berlangsung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut juga disosialisasikan melalui spanduk/banner di setiap titik parkir.

Tercatat, total retribusi yang masuk ke kas daerah dari sembilan titik parkir yang tersedia selama Balangan Expo mencapai Rp3.470.000.

Musa menjelaskan, dalam rapat yang digelar Kamis (27/3/2025), hadir berbagai perwakilan instansi, antara lain: Polres Balangan (Satlantas), Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Perindag, Kantor Pengadilan Agama, Disporapar, BNNK Balangan, dan DP3A. Dalam rapat tersebut, penetapan juru parkir dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab atas lokasi-lokasi parkir insidentil selama expo.

Setiap titik parkir dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa rompi, tanda pengenal, serta spanduk informasi tarif parkir.

Adapun skema pembagian retribusi parkir insidentil adalah:

  • 60% dikelola oleh juru parkir sebagai insentif operasional
  • 40% disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan selaku instansi yang berwenang

“Tata kelola retribusi parkir ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat dan pendapatan asli daerah juga meningkat,” pungkas Musa.

Lokasi parkir insidentil yang ditetapkan selama Balangan Expo 2025 mencakup area instansi seperti: Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas LH, Dispora, Workshop Dispora, kantor eks KONI, Disperindag, dan Pengadilan Agama.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending