Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan korupsi dan perilaku misconduct dalam layanan pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi ini diwujudkan melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan organisasi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengingat sekitar 80 persen tugas Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menjalankan berbagai langkah pembenahan, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Namun demikian, seluruh upaya tersebut tidak akan optimal tanpa didukung disiplin dan integritas setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya memperkaya pemahaman secara teoritis, tetapi juga mampu diterapkan secara konkret dalam praktik pelayanan. Dengan penerapan nilai integritas secara konsisten, layanan pertanahan dan tata ruang diharapkan semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Upaya ini dinilai strategis dalam menyusun regulasi serta memperbaiki sistem pertanahan guna mencegah praktik korupsi dan pelanggaran etika secara berkelanjutan. (Adv)












