banner

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Video Viral di Balangan

banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Habarbalangan – Kepolisian Resor Balangan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila sesama jenis yang sempat viral di masyarakat. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025).

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, menyampaikan bahwa video tersebut diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Namun, rekaman itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada 12 Desember 2025.

Banner Iklan

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan video, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11, sprei berwarna merah-hijau, serta tirai warna pink yang sesuai dengan latar video.

Kapolres Balangan menyatakan penanganan perkara ini turut melibatkan sejumlah pihak lintas sektor.
“Kami juga melibatkan MUI, Kemenag, Dinas Kesehatan untuk menangani dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimalnya Rp6 miliar,” tegas AKBP Yulianor Abdi.

Saat ini, penyidik masih mendalami proses penyebaran video tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebarannya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *