Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap capaian signifikan hasil sinergi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan mafia tanah sepanjang tahun 2025. Dari berbagai upaya penindakan yang dilakukan, aset tanah senilai lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan dari praktik kejahatan pertanahan.
Sepanjang 2025, Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan menangani 90 kasus mafia tanah dari target 107 perkara. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 185 orang sebagai tersangka serta berhasil mengamankan lahan seluas 14.315 hektare. Berdasarkan pendekatan Zona Nilai Tanah (ZNT), total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp23,3 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur APH atas kerja sama dan konsistensi dalam penanganan perkara pertanahan sepanjang tahun berjalan.
Nusron menegaskan pentingnya menjaga ketegasan dalam menindak jaringan mafia tanah, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum internal. Ia memastikan Kementerian ATR/BPN tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan siap menyerahkan oknum tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Nusron, praktik mafia tanah kerap memanfaatkan celah informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya. Karena itu, penguatan transparansi data dan pengawasan ketat terhadap proses administrasi pertanahan menjadi kunci pencegahan. Dengan sinergi yang terus diperkuat, ia optimistis upaya pemberantasan mafia tanah dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (Adv)












