JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen kuat dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan melalui penguatan kolaborasi lintas lembaga. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan secara sektoral. Menurutnya, kompleksitas kejahatan pertanahan menuntut kerja bersama antara ATR/BPN dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar setiap proses berjalan efektif dan berkeadilan.
Dalam Rakor tersebut, ATR/BPN menyoroti pentingnya integritas internal sebagai fondasi utama pencegahan mafia tanah. Nusron Wahid menegaskan bahwa pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap pegawai menjadi langkah krusial agar tidak ada celah keterlibatan aparatur dalam praktik kejahatan pertanahan.
Kolaborasi yang dibangun ATR/BPN bersama Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah telah menunjukkan hasil nyata. Data menunjukkan penurunan signifikan pengaduan masyarakat terkait perkara pertanahan, sekaligus peningkatan efektivitas penanganan kasus yang berdampak langsung pada perlindungan hak atas tanah.
Rakor ini juga menjadi momentum konsolidasi nasional ATR/BPN dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran kantor wilayah di berbagai provinsi. Melalui sinergi berkelanjutan, ATR/BPN menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum pertanahan, melindungi aset negara, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat. (Adv)















