ATR/BPN Bahas Perubahan PP 18 Tahun 2021 untuk Perkuat Kepastian Hukum

Jajaran Kementerian ATR/BPN mengikuti pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (07/11/2026).

Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pembahasan konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Rabu (07/11/2026), di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN.

Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan regulasi yang bertujuan memperkuat kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus disusun secara jelas dan operasional agar dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran.

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang antara lain mencakup pengaturan Hak Guna Usaha, penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan reklamasi, serta penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mendorong seluruh unit kerja untuk aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif agar perubahan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *