Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan kesiapan anggaran kementeriannya dalam penanganan pertanahan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (19/01/2026).
Dalam rapat tersebut, Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran ATR/BPN, khususnya terkait pemindahan hak dan pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana. Ia juga meminta agar potensi hambatan, termasuk dari sisi pembiayaan, dapat dijelaskan secara terbuka.
Menanggapi hal itu, Nusron menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukan menjadi kendala utama. Ia menyampaikan bahwa kebutuhan biaya dapat diatasi melalui mekanisme realokasi dan refocusing anggaran internal kementerian.
“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” tegas Nusron.
Selain persoalan anggaran, Nusron menjelaskan tantangan terbesar dalam penanganan tanah terdampak bencana adalah rekonstruksi data pertanahan, terutama untuk sertipikat terbit sebelum 1997 atau tanah yang belum terdaftar. Hilangnya warkah, peta, perubahan fisik lahan, serta pergeseran batas menjadi kendala teknis yang memerlukan ketelitian dalam proses pemulihan administrasi pertanahan. (Adv)















