Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (21/01/2026).
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, sumber Tanah Objek Reforma Agraria terdiri dari tiga kategori utama, yakni tanah dari kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, tanah di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangan ATR/BPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, serta tanah hasil penyelesaian konflik agraria. Dalam hal ini, ATR/BPN berperan menetapkan lokasi objek TORA seperti eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Nusron juga menguraikan lima tipologi konflik agraria, mulai dari konflik masyarakat dengan tanah negara di bawah BUMN, konflik dengan non-kawasan hutan, lahan transmigrasi, kawasan hutan, hingga konflik dengan Barang Milik Negara atau Daerah. Penanganan konflik tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, setelah kawasan dilepas dari status hutan, ATR/BPN berperan memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terintegrasi dan berkeadilan dalam penyelesaian konflik agraria nasional. (Adv)















