JAKARTA, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan langkah pemulihan hak masyarakat.
Ia menyampaikan, pemerintah akan mengaktifkan kembali sertipikat yang telah dibatalkan, sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan serta membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan yang sama karena terjadi tumpang tindih.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ujarnya.
Menurut Nusron, kasus ini bermula dari terbitnya sertipikat tanah transmigran sejak 1990, kemudian muncul izin usaha pertambangan pada 2010 di kawasan yang sebagian telah ditinggalkan. Proses pembatalan sertipikat pada 2019 dinilai tidak tepat dasar hukumnya, sehingga perlu dilakukan mediasi ulang untuk mencari solusi yang adil.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” tegasnya. Pemerintah juga meminta perusahaan pemegang izin untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat, sementara izin usaha akan dibekukan hingga persoalan selesai. (Adv)















