JAKARTA, habarbalangan.com – Masyarakat diimbau untuk memastikan petugas ukur tanah yang datang ke lokasi merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan guna menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa petugas resmi wajib menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas. “Masyarakat dapat meminta identitas dan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pengukuran,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).
Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah dilakukan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, petugas resmi pasti memiliki dokumen penugasan yang sesuai dengan berkas permohonan.
Selain itu, masyarakat juga dapat menanyakan informasi seperti nomor berkas, nama pemohon, lokasi tanah, serta tujuan pengukuran. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan di lapangan dan administrasi yang tercatat.
Jika masih ragu, masyarakat disarankan melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya kehati-hatian agar terhindar dari praktik yang merugikan. (Adv)















