JAKARTA, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) melalui fasilitasi mekanisme legalitas tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan dukungan tersebut mencakup proses perolehan hingga legalisasi lahan untuk kebutuhan pilot project. “Kami sangat mendukung program ini karena berdampak pada ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga,” ujarnya, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian PPPA perlu menentukan lokasi yang tepat terlebih dahulu, sebelum ATR/BPN membantu dari sisi legalitas. Mekanisme penanganan akan disesuaikan dengan status lahan, apakah tanah telantar atau milik instansi lain.
Untuk tanah milik instansi, diperlukan status clean and clear serta persetujuan pelepasan. Selain itu, opsi pemanfaatan lahan juga bisa melalui koordinasi dengan Badan Bank Tanah guna mendukung kelancaran program.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyebut KPLP sebagai program strategis pemberdayaan perempuan yang tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan produktivitas berbasis komunitas. (Adv)















