UKPBJ Balangan Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang Jasa SiOpen Balangan

Sosialisasi SiOpen Balangan Tingkatkan Pemahaman Pengadaan dan Pajak Daerah

Habar Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui aplikasi SiOpen Balangan pada Kamis (18/6/2026) di Aula Benteng Tundakan, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah dan pelaku usaha lokal dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala UKPBJ Kabupaten Balangan, Muhammad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memperkenalkan mekanisme penggunaan SiOpen Balangan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pengguna dan penyedia mengenai kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pemahaman mengenai perpajakan sangat penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi maupun pelaporan. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” jelas Muhammad.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, UKPBJ Balangan menghadirkan pemateri dari KPP Pratama Tanjung, Mino, yang memberikan penjelasan mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pemaparannya, Mino menjelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 yang kerap diterapkan dalam transaksi pengadaan pemerintah. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan usahanya.

Dijelaskan bahwa UMKM dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang melebihi batas Rp500 juta tersebut.

Menurut Mino, pemahaman perpajakan menjadi hal penting bagi penyedia barang dan jasa agar setiap transaksi yang dilakukan bersama pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Muhammad berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan pelaku usaha terkait proses pengadaan melalui SiOpen Balangan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam setiap transaksi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memahami mekanisme pengadaan elektronik dan kewajiban perpajakan yang menyertainya. Dengan begitu, tata kelola pengadaan di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya mendorong pemanfaatan SiOpen Balangan sebagai inovasi daerah yang mempermudah proses pengadaan barang dan jasa sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara mudah, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *