Habar Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mempercepat persiapan menghadapi perubahan mekanisme evaluasi pemerintahan digital yang mulai diterapkan pemerintah pusat pada 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan capaian Indeks Kinerja Pemerintah Digital melalui penguatan data dukung dan pemenuhan indikator penilaian.
Perubahan ini menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengganti mekanisme Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital mulai 2026.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan mengikutsertakan 30 pemangku indikator dari berbagai perangkat daerah dalam pelatihan yang berlangsung pada 20–23 Juli 2026 di Banjarmasin. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB.
Perubahan mekanisme evaluasi membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah. Pemkab Balangan harus menyelesaikan penilaian mandiri melalui portal eval.spbe.go.id pada periode 1 Juli hingga 7 Agustus 2026.
Selama masa tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan memetakan bukti dukung dan memenuhi tujuh aspek evaluasi yang terdiri atas 20 indikator.
Kepala Diskominfosan Balangan, Syaifuddin Tailah, mengatakan perubahan indikator dan mekanisme penilaian menuntut kesiapan seluruh perangkat daerah.
“Ini merupakan tahun pertama penerapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Tentu terdapat penyesuaian indikator maupun mekanisme penilaian. Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah memahami proses tersebut sehingga penyusunan data dukung dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan evaluasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfosan, tetapi membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah sebagai pemilik indikator.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfosan Balangan, Murdiansyah, mengatakan pihaknya segera melakukan pendampingan kepada seluruh peserta pelatihan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami memiliki waktu hingga 7 Agustus 2026. Setelah pelatihan selesai, tim langsung bekerja melengkapi data dukung sesuai arahan Kementerian PANRB. Diskominfosan akan mendampingi seluruh proses agar dokumen dapat diunggah secara lengkap dan tepat waktu,” katanya.
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Hj. Ernawati, yang mewakili Bupati Balangan, mengingatkan agar evaluasi tidak dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata.
“Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital bukan sekadar penilaian administrasi, tetapi menjadi tolok ukur kemampuan pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Balangan menargetkan tidak hanya memenuhi seluruh persyaratan evaluasi, tetapi juga memperkuat transformasi digital untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.












