PMII Balangan Soroti Karhutla 351 Hektare, Terbakar atau Dibakar?

Karhutla Balangan Capai 351 Hektare, PMII Pertanyakan Penyebab Kebakaran (Foto : Istimewa)

Habarbalangan.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Balangan. Dengan luas lahan terdampak yang dilaporkan mencapai sekitar 351 hektare, organisasi mahasiswa tersebut mendorong penelusuran penyebab kebakaran secara serius melalui pertanyaan, “Terbakar atau dibakar?”

Ketua PC PMII Balangan, Alfiannoorrahman, menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar setiap kejadian karhutla ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Upaya pencegahan juga harus diperkuat dengan mengidentifikasi penyebab kebakaran, termasuk menindaklanjuti dugaan kesengajaan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Pertanyaan ‘terbakar atau dibakar’ bukan untuk menuduh pihak tertentu. Kami ingin setiap kejadian karhutla ditelusuri secara serius dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alfiannoorrahman.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, hingga 12 Oktober 2026 tercatat 122 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak sekitar 351 hektare dan 1.709 titik panas (hotspot).

Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam penanganan karhutla di Balangan. Meski demikian, titik panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit perlu dibedakan dari kejadian kebakaran yang telah dikonfirmasi secara langsung di lapangan.

Besarnya dampak karhutla menjadi alasan penting untuk memperkuat pemantauan wilayah rawan, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, petugas, dan relawan.

Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan unsur terkait sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi ancaman karhutla. Salah satunya melalui penetapan status siaga darurat karhutla dan kekeringan pada 12 Agustus hingga 30 Oktober 2026.

BPBD juga melakukan pemantauan di wilayah rawan serta memperkuat koordinasi dengan unsur TNI-Polri, Manggala Agni, pengelola kawasan hutan, dan relawan.

Pada 31 Agustus 2026, rapat koordinasi teknis lintas sektor dilaksanakan untuk memperkuat sinergi penanganan karhutla. Selanjutnya, pada 4 September 2026, peralatan pemadam dipinjamkan kepada dua polsek dan dua koramil guna mendukung kesiapsiagaan petugas di lapangan.

Upaya lainnya dilakukan melalui Operasi Modifikasi Cuaca yang dimulai pada 5 September 2026 dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

PMII Balangan mengapresiasi keterlibatan pemerintah daerah, aparat, petugas, dan relawan dalam menangani karhutla. Namun, Alfiannoorrahman menilai evaluasi tetap diperlukan untuk mengukur efektivitas langkah pencegahan dan penanganan yang telah dilaksanakan.

“Kami menghargai upaya pemerintah daerah, BPBD, aparat, dan seluruh petugas yang terlibat. Namun, evaluasi tetap diperlukan agar kita mengetahui efektivitas pencegahan, kesiapan peralatan, serta dukungan operasional bagi petugas dan relawan,” katanya.

Ia menilai evaluasi perlu mencakup jangkauan pemantauan di wilayah rawan, kecukupan peralatan pemadaman, hingga efektivitas koordinasi antarpihak. Dengan demikian, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Selain pencegahan dan pemadaman, penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan juga menjadi perhatian PMII Balangan.

Pada September 2026, Polres Balangan mengumumkan penanganan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai. Dalam penanganan tersebut, seorang pria berinisial S diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Meski demikian, proses penyelidikan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PMII Balangan mendorong agar setiap laporan dugaan pembakaran ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, penyebab kebakaran tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, karhutla juga berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan, dan aktivitas masyarakat akibat paparan asap. Oleh karena itu, informasi mengenai kondisi udara, imbauan kesehatan, serta langkah perlindungan warga perlu disampaikan secara berkala berdasarkan hasil pemantauan pihak berwenang.

Perhatian juga perlu diberikan kepada petugas dan relawan yang terlibat dalam pemadaman. Ketersediaan peralatan, alat pelindung diri, sarana komunikasi, dan dukungan operasional menjadi bagian penting yang perlu dievaluasi sesuai kebutuhan di lapangan.

“Bagi kami, penanganan karhutla tidak cukup hanya memastikan api padam. Penyebabnya perlu ditelusuri, masyarakat harus mendapat perlindungan, dan upaya pencegahan harus terus diperkuat agar kejadian serupa dapat diminimalkan,” tegas Alfiannoorrahman.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat, PMII Balangan mendorong empat langkah yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, memperkuat pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan berkala, edukasi kepada masyarakat, serta respons cepat terhadap laporan kebakaran.

Kedua, mengevaluasi kesiapan peralatan dan dukungan operasional bagi petugas maupun relawan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

Ketiga, meningkatkan keterbukaan informasi mengenai perkembangan kejadian karhutla, luas lahan terdampak, langkah pencegahan, serta hasil evaluasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Keempat, memastikan setiap dugaan pembakaran ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati hak setiap orang dalam proses hukum.

Bagi PMII Balangan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari padamnya api. Penguatan pencegahan, perlindungan masyarakat, kesiapan petugas, serta kejelasan penyebab kebakaran merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kejadian serupa pada masa mendatang.

Pertanyaan “terbakar atau dibakar?” pada akhirnya bukanlah vonis terhadap siapa pun. Pertanyaan tersebut menjadi dorongan agar penyebab karhutla di Kabupaten Balangan dapat diungkap berdasarkan bukti, sementara upaya pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat terus diperkuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *