Pelayanan Kesehatan Disorot, DPRD Balangan Siapkan Opsi Pembentukan Pansus

Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti sejumlah persoalan dalam pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas. Jika berbagai kendala yang ditemukan tidak segera diselesaikan, DPRD Balangan membuka opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan serta kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

Rapat yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan itu membahas sejumlah persoalan, di antaranya klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat diproses serta keluhan mengenai ketersediaan obat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut kelancaran operasional Puskesmas dan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, menegaskan persoalan administrasi maupun mekanisme klaim tidak boleh sampai menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujarnya.

Menurut Rizkan, DPRD tidak menginginkan persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan berlangsung berlarut-larut hingga akhirnya memberikan dampak kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Dalam RDP tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.

Melalui kebijakan tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.

“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelasnya.

Besarnya persoalan klaim juga disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia mengungkapkan terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan.

Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.

Selain persoalan klaim, DPRD Balangan turut menerima keluhan terkait kekosongan obat di sejumlah Puskesmas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan ketersediaan obat mulai ditangani. Obat-obatan untuk Puskesmas disebut sudah dapat disediakan dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari Puskesmas.

DPRD Balangan menilai persoalan pelayanan kesehatan perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak cukup hanya melalui pembahasan administratif. Penyelesaian konkret diperlukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.

Karena itu, apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat dan berbagai kendala pelayanan kesehatan tidak kunjung menemukan solusi, DPRD Balangan meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pembentukan Pansus pelayanan kesehatan.

Pansus dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengurai akar persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat serta koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

DPRD Balangan berharap seluruh pihak terkait dapat segera mencari solusi bersama sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal dan persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *