DPRD Balangan Dorong Pembaruan Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cegah Klaim Terkendala Administrasi

Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif memastikan kelengkapan administrasi para peserta. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terhambatnya pencairan manfaat jaminan sosial ketika peserta atau keluarganya membutuhkan.

Hal itu menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP tersebut digelar menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena sejumlah dokumen persyaratan belum lengkap.

Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam pembahasan tersebut. Dewan menilai persoalan administrasi perlu ditangani sejak dini agar masyarakat tidak kehilangan hak atas jaminan sosial hanya karena belum mengetahui atau belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam rapat itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen. Di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan kelengkapan dokumen tersebut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia menyebut masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala dalam melengkapi administrasi kepesertaan.

Menurutnya, pemahaman mengenai persyaratan klaim harus diberikan kepada masyarakat sejak mereka menjadi peserta. Jangan sampai kelengkapan dokumen baru diperhatikan setelah terjadi musibah dan keluarga membutuhkan manfaat jaminan sosial.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu peserta memahami dokumen yang harus disiapkan sekaligus mencegah persoalan administrasi muncul saat manfaat jaminan sosial diperlukan.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Selain sosialisasi, DPRD Balangan mendorong agar pembaruan data peserta dilakukan secara berkala. Dengan adanya pembaruan tersebut, peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen dapat segera diketahui dan diberikan kesempatan untuk melengkapinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.

DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak dirugikan akibat minimnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, program tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *