habarbalangan
Jaga Warisan Leluhur yang Bernilai Sejarah, Kampung Adat Kranggan yang Ada sejak Abad ke-15 Akhirnya Bersertipikat

Kota Bekasi – Dua di antara ke-12 Sertipikat Tanah Elektronik yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi pada Selasa (06/ 08/2024) siang merupakan sertipikat untuk Kampung Adat Kranggan. Sertipikasi terhadap kawasan kampung adat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah.
Bahrun (29) anak dari Kolot Kisan, sebutan bagi Tetua Adat Kranggan mengungkapkan harapannya setelah mendapatkan sertipikat untuk Kampung Adat Kranggan. Ia ingin kampung adatnya menjadi cagar budaya yang terbuka untuk dikunjungi wisatawan.
“Alhamdulillah senang sekali ya. Ini adalah kehormatan buat kami. Kedepannya nanti kita akan mengelola rumah adat ini menjadi salah satu cagar budaya dan juga destinasi wisata yang ada di Kota Bekasi. Pengelolanya dari masyarakat kampung adat, jadi berbasis pariwisata masyarakat. Jadi kemudahan ini bisa didorong oleh sarana prasarana yang memadai,” ungkap Bahrun.
Kampung Adat Kranggan yang sudah eksis sejak abad ke-15 ini terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Meski berada di pinggir kota metropolitan dengan pembangunan yang pesat, Kampung Kranggan masih mampu mempertahankan kearifan lokal dan tradisinya sampai saat ini.
Kampung ini dihuni oleh Masyarakat Kesepuhan Kranggan yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan memelihara tradisi secara turun-temurun. Sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bahrun mengaku pengurusan sertipikat sulit untuk dilakukan. Hingga pada tahun 2023, Museum dan Rumah Adat seluas 5.750 meter persegi dan 1.125 meter persegi tersebut akhirnya disertipikatkan dan diterbitkan Sertipikat Tanah Elektroniknya.
“Selama ini kita memang menunggu dan menunggu. Pada tahun 2000-an masyarakat Kampung Kranggan mencoba membuat sertipikat, namun sulit. Tapi alhamdulillah ada program PTSL, sertipikatnya kita dapat sekarang. Luar biasa,” tutur Bahrun.
Sedangkan pada kesempatan yang sama, Menteri AHY menyerahkan 12 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari 6 sertipikat hasil program PTSL; 2 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Negara; 1 sertipikat tanah wakaf untuk musala; 1 sertipikat rumah ibadah untuk gereja; serta 2 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Kereta Api Indonesia dan PT PLN.(Adv)
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia