Kabupaten Kupang, habarbalangan.com – Desa Baumata, yang berada tak jauh dari ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, memasuki fase baru pembangunan ekonomi setelah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang pada Oktober 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari program Redistribusi Tanah tahun 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penataan akses yang dilakukan pasca-sertipikasi diharapkan mampu mendorong peningkatan taraf hidup warga melalui pengelolaan potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari penataan akses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemetaan sosial serta penguatan kelembagaan masyarakat. Upaya ini diperkuat dengan menggandeng PT Agromina Makmur Sejahtera sebagai off-taker yang menyalurkan bibit pisang cavendish kepada warga Desa Baumata sebagai komoditas unggulan baru.
Penetapan Desa Baumata sebagai Kampung Reforma Agraria membuka peluang dukungan lintas sektor, termasuk dari pemerintah daerah, dalam bentuk pendampingan usaha, permodalan, dan peningkatan aksesibilitas. Wawas Setiawan menyebut, dari budidaya pisang cavendish, pendapatan warga kini bertambah hingga rata-rata Rp500.000 per kapita, menjadikan desa ini sebagai calon percontohan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Kupang.
Dampak positif tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya Kostan Humau, Pembina Gabungan Kelompok Tani Kampung Daun, yang mengaku memperoleh tambahan penghasilan hingga Rp1,5 juta per bulan. Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan komitmen mendukung keberlanjutan Kampung Reforma Agraria, karena program ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga mendorong pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata.(Adv)













