Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara. Untuk tingkat provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
“Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.
Di tingkat kabupaten/kota, progres revisi RTRW menunjukkan variasi capaian. Di Aceh, dari 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 telah menetapkan Perda RTRW terbaru, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap revisi materi teknis dan proses persetujuan substansi. Di Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, 7 telah menetapkan Perda RTRW terbaru, sedangkan mayoritas lainnya masih dalam proses revisi. Adapun di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, 9 telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi.
Nusron menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR dalam kerangka kebijakan One Spatial Planning Policy. Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya kepastian jadwal dan target dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berjalan agar publik memperoleh kepastian arah kebijakan penataan ruang ke depan. (Adv)












