banner

ATR/BPN Siapkan Lahan Huntap Sumatera

Nusron Wahid menjelaskan kesiapan lahan Huntap dan Huntara dalam rapat Komisi II DPR RI di Jakarta.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan kesiapan lahan hunian tetap dan hunian sementara dalam Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).
banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap dan hunian sementara bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Nusron menegaskan bahwa lahan untuk hunian tetap di tiga provinsi tersebut dalam kondisi siap. Percepatan dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah, termasuk dari hak pakai pemerintah daerah, HGU BUMN, HGU swasta, tanah masyarakat, hingga tanah adat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Banner Iklan

Ia juga memaparkan tahapan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, mulai dari identifikasi spasial lokasi terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib.

Berdasarkan identifikasi potensi lahan, di Aceh terdapat 52 HGU terdampak seluas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Di Sumatera Utara terdapat 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare, sedangkan di Sumatera Barat teridentifikasi 33 HGU seluas 88.405 hektare yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan relokasi.

Nusron menegaskan, proses pelepasan tanah dilakukan sesuai prosedur hingga menjadi tanah negara agar pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima hunian tetap. Pendaftaran tanah Huntap dapat ditempuh melalui mekanisme rutin, reforma agraria, maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan skema hak yang disesuaikan ketentuan. Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk memastikan kepastian hukum dan percepatan penyediaan lahan berjalan optimal. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *