JAKARTA, habarbalangan.com – Untuk memastikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Keputusan itu disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Rabu (21/01/2026). “Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah Nusron.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2015. Ia menegaskan, lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan dikuasai TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara. (Adv)















