DPRD Balangan Gelar Paripurna, Terima Penyampaian LKPJ Bupati 2025

Habarbalangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026, Selasa (31/3/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Balangan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati yang secara resmi membuka sidang dan menyatakan rapat terbuka untuk umum.

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengharuskan LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, meminta seluruh anggota dewan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui rapat kerja pembahasan guna menyusun rekomendasi DPRD.

“LKPJ ini akan segera kita bahas bersama untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Balangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *