Habar Balangan – Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Balangan, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 calon sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa dan/atau kelurahan sebagaimana terlampir di bawah ini
Beranda
HABARBALANGAN
KPU Balangan Buka Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pilkada 2024
KPU Balangan Buka Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pilkada 2024

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Destinasi Wisata alam baru, bernama Bukit Japan, yang berada di perbatasan Desa Mayanau, Kecamatan Tebing…

Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyepakati…

Habarbalangan – Komitmen terhadap pelestarian budaya daerah kembali ditunjukkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan,…

Habarbalangan – Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyerap berbagai aspirasi dari para guru…

Habarbalangan – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, melakukan kunjungan langsung ke salah…









