Connect with us

habarbalangan

Promosikan Judol Lewat Medsos, Selebgram Cantik Ditangkap Polisi

Published

on

Paringin, Habar Balangan – Seorang selebgram cantik asal Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AR (19) berurusan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus promosi situs judol.

Gadis yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan ini, dilaporkan telah memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mempromosikan situs tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan saat ditanya, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.

“Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online tersebut kurang lebih satu tahun,” ucapnya, Jum’at, 20 Desember 2024.

Polisi mengungkap bahwa AR sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas ini, meskipun upaya pemberantasan judi online tengah gencar dilakukan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AR sudah lama terlibat dalam aktivitas ini, hingga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam mendukung aktivitas ilegal ini melalui media sosialnya yang dikelola secara pribadi,” ungkap Kasat.

Tersangka melakukan kontrak kerja sama, yang awalnya dibayar berkisar Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta, kemudian kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800 ribu, untuk dua kali unggah dalam setiap harinya.

“Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,” jelas AKP Galuh.

Adapun barang bukti yang turut diamankan atas penangkapan perempuan tersebut, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.

Tentunya penindakan terhadap AR belum menjadi akhir dari penyelidikan. Satreskrim Polres Balangan masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus tersebut, pungkas AKP Galuh.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright : www.habarbalangan.com PT. Habar Balangan Mediatama SK. MENKUMHAM : NO. AHU-025207.AH.01.30.TAHUN 2023