habarbalangan
Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. “Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (Adv)
-
habarbalangan3 bulan ago
Saka Wira Kartika Koramil 1001-05/Lampihong Bagikan Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
-
habarbalangan3 bulan ago
Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Cuti Bersama
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana
-
habarbalangan2 bulan ago
Stand BPBD Balangan Angkat Tema Bahtera Nabi Nuh, Tegaskan Komitmen Mitigasi Bencana
-
habarbalangan1 bulan ago
Balangan Siapkan Bonus Menggiurkan untuk Atlet Peraih Medali POPDA 2025
-
habarbalangan2 bulan ago
Expo Balangan 2025 Siap Digelar, 135 UMKM Antusias Ramaikan Perayaan Hari Jadi Kabupaten
-
HABAR ATR/BPN2 bulan ago
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat
-
habarbalangan2 bulan ago
Pemerintah Kecamatan Paringin Selatan Dorong Peningkatan Layanan Publik Lewat SP4N Lapor!
-
habarbalangan2 bulan ago
Viral : Uang Rp 25 Juta Berhamburan di Jalan, Warga Kembalikan ke Pemiliknya
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi