Connect with us

HABAR ATR/BPN

Mudik Sekalian Urus Sertipikat Tanah, ATR/BPN Imbau Warga Ubah Girik Jadi Sertipikat Hak Milik

Published

on

Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur Idulfitri tahun ini dengan mengurus peningkatan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di kampung halaman. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah keluarga, terutama yang masih berstatus girik atau surat tanah warisan dari era kolonial Belanda.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum bersertipikat. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi tanah tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Dokumen girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa penjajahan Belanda. Namun, girik tidak memberikan kekuatan hukum setara sertipikat di bawah sistem pertanahan modern. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan segera meningkatkan status girik menjadi SHM agar memiliki perlindungan hukum yang kuat dan sah secara nasional.

Untuk mengurusnya, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:

  • Girik tanah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan bermeterai yang diajukan ke Kantor Pertanahan setempat

“Semua dokumen itu perlu disiapkan sejak awal. Tapi sekarang masyarakat tidak perlu bingung, karena bisa mengecek persyaratan dan estimasi biaya langsung dari aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas Harison.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia gratis di Play Store dan App Store, masyarakat juga bisa memantau proses pengurusan sertipikat yang sudah diajukan, termasuk progres berkas di Kantah. Aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai jenis layanan pertanahan dan panduan untuk mengajukan permohonan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, Kantah di sejumlah daerah tetap melayani selama libur Lebaran, meski dalam kapasitas terbatas. “Silakan datang langsung atau konsultasi ke Kantah jika ingin menyelesaikan masalah pertanahan keluarga,” tambahnya.

Langkah menyertipikatkan tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga akan memudahkan pengurusan warisan, jual-beli, maupun akses perbankan ke depan.

(Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending