Imigrasi Balangan Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp5,3 Miliar

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mencatat capaian kinerja yang membanggakan sepanjang tahun 2025. Melalui laporan resmi yang dirilis kepada publik, instansi ini menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah melayani ribuan permohonan dokumen perjalanan. Total paspor yang diterbitkan terdiri dari 6.632 paspor baru dan 2.008 paspor penggantian karena habis masa berlaku, ditambah paspor penggantian akibat hilang, rusak, maupun halaman penuh.

“Dari seluruh layanan penerbitan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.335.500.000,” ujar Muhammad Hariyadi saat kegiatan press release, Selasa (30/12/2025).

Selain layanan paspor, Imigrasi Balangan juga menangani 53 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) serta 22 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah pengawasan.

Pada bidang pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Balangan melaksanakan 11 operasi mandiri, 10 operasi intelijen, serta 3 operasi gabungan bersama instansi terkait sepanjang tahun 2025. Dari hasil pengawasan tersebut, dilakukan satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang WNA asal Korea Selatan.

“WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tegas pihak Imigrasi dalam rilis resminya.

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap 124 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 6 WNA, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebagai upaya pencegahan kejahatan lintas negara, Kantor Imigrasi Balangan membentuk Desa Binaan Keimigrasian di Desa Awayan. Program ini difokuskan pada edukasi masyarakat terkait potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia (TPPM).

Dari sisi tata kelola internal, realisasi anggaran hingga 29 Desember 2025 tercatat mencapai 95,01 persen. Capaian tersebut didukung peningkatan sarana dan prasarana, antara lain pembangunan halaman kantor, penataan ulang ruang pelayanan, serta pembangunan rumah dinas untuk menunjang kinerja sumber daya manusia.

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, dan Hulu Sungai Selatan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *