Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (09/01/2026), di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, terintegrasi, serta memiliki kepastian hukum sebagai payung hukum nasional pengelolaan tanah.
Ia menyampaikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi strategis karena akan menjadi fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara komprehensif, termasuk keterkaitannya dengan pemetaan ruang yang akurat.
Lebih lanjut dijelaskan, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebagai lex generalis yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.
Menurut Dalu Agung Darmawan, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, serta pencegahan mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Kick off meeting ini dihadiri pejabat pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN serta para pemangku kepentingan, dengan tim penyusun RUU diketuai oleh Dwi Budi Martono. (Adv)















