Habar Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Kabupaten Balangan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi bersama Ketua DPRD Kabupaten Balangan Hj. Linda Wati, S.Sos., serta Wakil Ketua DPRD Muhammad Rizkan, S.Sos., M.A., dan Saiful Arif, S.E., M.M.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen Perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan pembangunan, dan prioritas program yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun.
Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Balangan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan hingga pembahasan Perubahan APBD agar seluruh alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Balangan dapat direalisasikan secara optimal hingga penghujung tahun anggaran.












