Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Balangan. Persetujuan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat realisasi program pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Balangan, Jumat (7/8/2026).
Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif bersama Wakil Bupati Balangan H. Akhmad Fauzi.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Balangan Ahmad Fauzi membacakan draf persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan. Salah satu poin yang disepakati yakni persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerima hasil penyesuaian Raperda sesuai berita acara pembahasan, menyelesaikan penyesuaian paling lambat tiga hari setelah penandatanganan, serta menyampaikan Raperda kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mewakili Bupati Balangan, Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Balangan atas rampungnya pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Balangan yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah memperoleh persetujuan bersama, pemerintah daerah berharap proses evaluasi hingga pengesahan dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
“Kita berharap Raperda ini segera diproses sehingga kita memiliki waktu sekitar empat bulan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dan memenuhi target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” katanya.
Akhmad Fauzi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, dukungan semua pihak diperlukan agar pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong kemajuan Kabupaten Balangan.








