Habarbalangan.com – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan kembali memperpanjang kebijakan belajar dari rumah. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 12 hingga 13 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di bawah naungan Disdikbud Balangan.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah itu didasarkan pada Surat Edaran Kepala Disdikbud Balangan Nomor 420/2795/Disdikbud-BLG/2026 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2026.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga diterapkan di SDN Piyait, Kecamatan Awayan. Kepala Sekolah/Plt. SDN Piyait, Asparin, menjelaskan bahwa guru tetap memberikan materi pembelajaran dan tugas kepada siswa melalui masing-masing wali kelas.
Menurut Asparin, metode tersebut dilakukan agar peserta didik tetap memperoleh materi pelajaran meskipun tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah. Wali kelas menyiapkan tugas yang kemudian dikerjakan siswa dari rumah selama kebijakan PJJ berlangsung.
Selain mengumpulkan hasil pekerjaan, siswa juga diminta mengirimkan video ketika mengerjakan tugas. Dokumentasi tersebut menjadi salah satu cara bagi guru untuk memantau aktivitas belajar peserta didik selama pembelajaran dilakukan secara daring.
Melalui perpanjangan kebijakan ini, proses pendidikan di Kabupaten Balangan diharapkan tetap terlaksana meski aktivitas tatap muka dibatasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mengurangi risiko paparan asap karhutla terhadap kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.












