Habarbalangan.com — DPRD Kabupaten Balangan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat integritas dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Penandatanganan MoU dilakukan Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta di Ballroom Calamus Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Sekretaris DPRD Balangan, Akhmad Fauzi, melalui Kepala Bidang Fasilitasi dan Penganggaran, Novia Jusmita, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada penguatan integritas dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam pelaksanaan reses, pokok-pokok pikiran (pokir), serta perjalanan dinas anggota DPRD.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga diharapkan dapat mendorong tata kelola kegiatan kedewanan yang lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, setiap kegiatan kedewanan diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Balangan, Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Melalui penandatanganan MoU ini, DPRD Balangan diharapkan semakin memperkuat komitmen terhadap budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas serta fungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.












