Awal 2027, Damkar Balangan Resmi Bernaung di Bawah Satpol PP

BPBD dan Satpol PP Balangan Sepakati Penataan Urusan Kebakaran dan Penyelamatan (Foto : Habar Balangan)

Habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan mulai mematangkan proses pengalihan urusan pemadam kebakaran (Damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengalihan tersebut ditargetkan mulai efektif pada awal 2027 mendatang.

Persiapan peralihan itu dibahas dalam rapat koordinasi antara BPBD dan Satpol PP Balangan yang berlangsung di Aula BPBD Balangan, Kamis (5/11/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan tugas, fungsi, personel, hingga aset pendukung pelayanan kebakaran dan penyelamatan agar proses perpindahan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, mengatakan pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian urusan pemerintahan.

Ia menjelaskan, selama kurang lebih enam tahun urusan pemadam kebakaran berada di bawah BPBD. Namun, berdasarkan regulasi terbaru, urusan kebakaran dan kebencanaan harus ditempatkan pada perangkat daerah yang berbeda.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Pengaturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 yang secara jelas menempatkan urusan Linmas dan Damkar dalam struktur Satpol PP Balangan.

“Dengan Perda Nomor 2 Tahun 2026 ini, secara eksplisit sudah tertulis tentang urusan Damkar bergabung di Bidang Linmas dan Damkar, sehingga perencanaan dan penganggaran sudah mengakomodasi aturan tentang pelaksanaan urusan kebakaran,” jelas Rahmi.

Menurutnya, penyesuaian kelembagaan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, urusan kebencanaan maupun pemadam kebakaran sama-sama merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Rahmi berharap, dengan penataan struktur organisasi yang lebih sesuai, pelaksanaan program dan pelayanan penanganan kebakaran dapat berjalan lebih optimal tanpa terkendala persoalan administrasi maupun kewenangan.

Penyerahan Aset dan Personel Ditargetkan Awal 2027

Dalam proses peralihan tersebut, BPBD Balangan juga menyiapkan sejumlah aset penunjang operasional Damkar yang nantinya diserahkan kepada Satpol PP secara administratif.

Aset utama yang akan dialihkan meliputi satu unit mobil pemadam kebakaran, dua unit mobil tangki, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti alat pelindung diri (APD), selang, dan alat pemadam api ringan (APAR).

Selain itu, sejumlah peralatan penyelamatan juga akan diserahkan, di antaranya perlengkapan penanganan lebah, tongkat penjepit ular, serta peralatan evakuasi lainnya.

“Insyaallah mudah-mudahan di awal 2027, aset-aset yang sudah kita siapkan, terutama yang pokok, nanti akan kita petakan dan diserahkan secara administratif,” ungkapnya.

Rahmi juga menegaskan, pengalihan tersebut sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara BPBD dan Damkar dalam penanganan kejadian di lapangan.

Untuk kebakaran permukiman dan bangunan, komando penanganan berada di bawah kewenangan Damkar. Sementara itu, dalam kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BPBD tetap menjadi unsur terdepan dalam pengendalian dan pengambilan komando.

Meski memiliki pembagian tugas masing-masing, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan, termasuk dengan TNI, Polri, relawan, dan unsur terkait lainnya.

Satpol PP Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Balangan, Cecep Ruswantoro, menyambut baik proses pengalihan tersebut dan memastikan pihaknya siap menerima tanggung jawab baru dalam penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan.

Ia menegaskan, perpindahan kelembagaan tidak akan mengubah pelaksanaan pelayanan Damkar yang selama ini berjalan. Perubahan lebih berfokus pada kedudukan organisasi, termasuk pengalihan aset dan personel.

“Ini sebenarnya hanya perpindahan induknya saja. Aset dan personelnya nanti yang dialihkan, sedangkan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan seperti biasa,” ujar Cecep.

Ia menilai, kepastian regulasi menjadi salah satu keuntungan dari penataan tersebut karena keberadaan Damkar nantinya sudah sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan beralihnya urusan Damkar ke Satpol PP pada awal 2027, BPBD Balangan diharapkan dapat lebih berkonsentrasi pada penanggulangan bencana, sedangkan Satpol PP semakin memperkuat penyelenggaraan pelayanan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Balangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *