Connect with us

habarbalangan

Sidang Korupsi PT ADCL: Terdakwa Dinilai Berbelit dan Tak Didukung Bukti

Published

on

Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan dengan terdakwa Reza Apriansyah, mantan Direktur Utama, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Reza dinilai memberikan keterangan yang terkesan mengada-ada dan tidak didukung bukti yang jelas. Salah satunya terkait pernyataannya mengenai adanya aliran dana kepada pemegang saham PT ADCL.

Selain itu, ia juga membantah kesaksian Bupati Balangan Abdul Hadi pada sidang sebelumnya (21/8/2025), yang menyatakan tidak mengenalnya. Padahal, dalam keterangannya di pengadilan, Bupati Abdul Hadi menegaskan pernah mengenal Reza selaku Direktur Utama PT ADCL.

Lebih jauh, Bupati Abdul Hadi juga mengaku pernah ditelepon Reza terkait penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan bisnis perseroda. Saat itu, Abdul Hadi menegaskan bahwa pengeluaran tersebut tidak sah karena belum ada rencana kegiatan bisnis. Ia bahkan memerintahkan Reza agar dana dikembalikan seperti semula. Namun, menurut kesaksian Abdul Hadi, uang itu tak pernah dikembalikan.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adianto, kemudian menanyakan bukti dari pernyataan Reza. Namun, terdakwa terdiam dan tidak mampu menunjukkannya.

“Kamu jangan asal ngomong kalau tidak ada buktinya. Dalam sidang ini yang dinilai adalah pembuktian materiil,” tegas Hakim.

Ia bahkan mengingatkan, pada saat Bupati Abdul Hadi memberikan kesaksian, Reza tidak pernah membantah ataupun mengajukan pertanyaan. Hakim pun mengumpamakan terdakwa seperti orang yang tenggelam lalu berusaha menarik orang lain untuk menyelamatkan diri.

Majelis hakim juga mempertanyakan nama-nama lain yang disebut melakukan penarikan uang perusahaan. Namun, Reza mengaku tidak mengenalnya dan gagal memberikan penjelasan rinci terkait dana perusahaan yang sudah dicairkan.

Keterangan yang berbelit-belit itu membuat majelis hakim sempat emosi karena harus beberapa kali mengulang pertanyaan. Reza sendiri terlihat kikuk dan sering menoleh ke arah penasihat hukumnya.

Hakim anggota, Salma Safitri SH MH, bahkan memperingatkan terdakwa dengan tegas. “Anda punya hak ingkar, jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan sendiri. Ceritakan saja apa adanya,” ucapnya dengan nada meninggi.

Tidak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar Reza terkait pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Misalnya, pada pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, ternyata penjual hanya menerima Rp220 juta.

Kasus lain menyangkut pembelian tanah di Kecamatan Batumandi yang tercatat Rp1,8 miliar, namun belakangan diketahui nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga diungkap Bupati Abdul Hadi dalam kesaksiannya.

JPU bahkan beberapa kali membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena banyak jawaban terdakwa di persidangan yang berbeda dengan keterangan awalnya.

Perbedaan itu semakin menimbulkan dugaan bahwa terdakwa berupaya menutupi fakta-fakta penyalahgunaan dana penyertaan modal di PT ADCL.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending