Connect with us

habarbalangan

Pemdes Muara Jaya Gelar Sosialisasi Restorative Justice dan Pencegahan Narkoba

Published

on

Balangan, habarbalangan.com – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan pencegahan narkoba, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya mengadakan sosialisasi Restorative Justice di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kamis (20/3/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Awayan, Aswal Salahudin, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Kapolsek Awayan. Turut hadir pula Kepala Desa Muara Jaya, Ketua TP-PKK Desa Muara Jaya, serta warga setempat.

Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada dialog dan pemulihan bagi korban, pelaku, serta komunitas, dibandingkan dengan hukuman pidana semata.

Pendekatan ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti:
Tindak pidana ringan
Kasus yang melibatkan anak atau perempuan
Anak sebagai korban atau saksi
Penyalahgunaan narkoba

Camat Awayan, Aswal Salahudin, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemdes Muara Jaya. Ia menilai Restorative Justice sangat penting dalam membantu penyelesaian perkara secara efektif dan damai, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

“Kami mengapresiasi Desa Muara Jaya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Terima kasih juga kepada narasumber dari Kejari Balangan dan kepolisian yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran hukum meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Selain membahas Restorative Justice, sosialisasi ini juga menyoroti pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta mencegah maraknya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan hari ini merupakan upaya Pemerintah Desa Muara Jaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk bahaya narkoba dan pentingnya penerapan Restorative Justice,” ujar Suhaimi.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan desa yang aman dan harmonis.

“Kami ingin kegiatan seperti ini terus berlanjut, dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas, agar pemahaman tentang hukum semakin meningkat,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending