habarbalangan
Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual Balangan

Balangan, habarbalangan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3/2025). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang diusulkan oleh DPRD Balangan.
Dorong Regulasi untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Dari pihak Balangan, hadir Ketua DPRD Hj. Lindawati, Ketua Bapemperda Syahbudin, dan jajaran terkait.
Dalam rapat, Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kepentingan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.
Anton Edward Wardhana juga memaparkan berbagai aspek hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar masyarakat dapat memahami serta memanfaatkan perlindungan hukum atas karya mereka.
DPRD Balangan Dukung Kreativitas Masyarakat
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan melindungi hasil karya masyarakat, baik di bidang seni, sastra, hingga inovasi teknologi.
“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual serta memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual,” ujarnya.
Melalui regulasi ini, Balangan berharap dapat mendukung perkembangan ekonomi kreatif serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan inovator di daerah.
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Menteri Nusron Siap Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara untuk Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia