HABAR ATR/BPN
Mudik Sekalian Urus Sertipikat Tanah, ATR/BPN Imbau Warga Ubah Girik Jadi Sertipikat Hak Milik

Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur Idulfitri tahun ini dengan mengurus peningkatan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di kampung halaman. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah keluarga, terutama yang masih berstatus girik atau surat tanah warisan dari era kolonial Belanda.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum bersertipikat. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi tanah tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).
Dokumen girik sendiri merupakan bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa penjajahan Belanda. Namun, girik tidak memberikan kekuatan hukum setara sertipikat di bawah sistem pertanahan modern. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan segera meningkatkan status girik menjadi SHM agar memiliki perlindungan hukum yang kuat dan sah secara nasional.
Untuk mengurusnya, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
- Girik tanah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan bermeterai yang diajukan ke Kantor Pertanahan setempat
“Semua dokumen itu perlu disiapkan sejak awal. Tapi sekarang masyarakat tidak perlu bingung, karena bisa mengecek persyaratan dan estimasi biaya langsung dari aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas Harison.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia gratis di Play Store dan App Store, masyarakat juga bisa memantau proses pengurusan sertipikat yang sudah diajukan, termasuk progres berkas di Kantah. Aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai jenis layanan pertanahan dan panduan untuk mengajukan permohonan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, Kantah di sejumlah daerah tetap melayani selama libur Lebaran, meski dalam kapasitas terbatas. “Silakan datang langsung atau konsultasi ke Kantah jika ingin menyelesaikan masalah pertanahan keluarga,” tambahnya.
Langkah menyertipikatkan tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga akan memudahkan pengurusan warisan, jual-beli, maupun akses perbankan ke depan.
(Adv)
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Terima Sertipikat Tanah Wakaf dari Menteri Nusron, Perwakilan NU Lampung Timur Apresiasi Dukungan BPN
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai